PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sengaja memperlambat proses kelanjutan proyek pembangunan Pasar Cik Puan. Pasalnya, Pemko telah menyerahkan semua berkas persyaratan yang diminta Pemprov termasuk Memorandum of Understanding (MoU) belum ditandatangani Gubernur Riau hingga saat ini.
"Kesepekatan tertulis antara Pemko dan Pemprov sudah kita serahkan berikut berkas-berkas yang diminta Pemprov. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan, jadi bukan Pemko yang memperlambat proyek lanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Masa MoU saja sampai saat ini belum ditandatangani Gubernur, jadi bagaimana kita mau lakukan pengerjaan proyek itu," sebut Kabag Perlengkapan Pemko Pekanbaru, M Amin, Selasa (19/11/2013).
Senada disampaikan Asisten II Pemko Pekanbaru, Raja Dorman Djohan selaku Ketua Tim Pengkajian Pembangunan Pasar Cik Puan, ia menegaskan, meski secara lisan Pemko diperbolehkan melanjutkan pembangunan Pasar Cik PUan. Namun, pihaknya tak mau gegabah dalam mengambil keputusan karena tak mau mengangkangi MuO.
"MoU itu yang kita tunggu. Sebab, MOU itu perlu sebagai dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk mengambil kebijakan lebih lanjut terkait pembangunan Pasar Cik Puan. Apalagi direncanakan pada tahun 2014 mendatang, akan dilakukan lelang investasi guna mencari kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Cik Puan," kata Dorman Johan.
Diakuinya, dirinya sudah mengutus Bagian Perlengkapan untuk berkoordinasi langsung dengan Pemprov terkait MOU Pasar Cik Puan, tetapi sampai saat ini belum ada respon.
Dilain sisi, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dibelakang hari terkait pembangunan hal ini, direncanakan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tetapi, Pemko Pekanbaru tetap akan mengikuti arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita disarankan untuk melakukan penghapusan aset pasar Cik PUan yang sudah dibangun melalui dana APBD sekitar Rp20 miliar sebelum kelanjutan pembangunan dikerjasamakan dengan pihak ketiga," tutupnya. (rep1)