JAKARTA-Harga kebutuhan yang semakin meningkat membuat dua orang ibu rumah tangga, Cristiningsih (44) dan Brita Panjaitan (35), nekat menjadi pencopet di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi dua warga Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, itu dipergoki oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Sabtu (16/11/2013) siang. Kini keduanya harus mendekam di dalam jeruji besi Mapolsek Metro Tanah Abang.
Menurut salah seorang pelaku, Brita Panjaitan, dirinya mencopet karena uang yang diberikan suaminya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Terlebih lagi saat ini harga barang-barang kebutuhan pokok semakin naik.
"Anak saya tiga, suami saya kerjanya sebagai tukang parkir, jadi saya harus nyari tambahan lagi," kata Brita kepada wartawan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu.
Brita mengatakan, pada awalnya dia tidak berani mencopet. Namun, kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, ditambah suami hanya bekerja sebagai tukang parkir, memberanikan dirinya untuk mencopet. "Gimana bisa biayai anak tiga jajan kalau sebulan cuma dapat Rp 500.000," kata Brita.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Kus Subyantoro menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika para pelaku gagal mencopet dompet milik Yulia (34), salah satu warga Lampung yang sedang berbelanja di Thamrin City.
Aksi keduanya diketahui saat korban yang sedang memilih baju merasa ada yang menggerayangi tasnya. Benar saja, tangan pelaku, Christiningsih, sedang berusaha mengambil dompet milik Yulia yang berisi uang tunai Rp 160.000 dan surat-surat berharga lainnya.
"Korban yang kaget kemudian langsung menarik tangan pelaku dan berteriak hingga warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada satpam setempat. Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan pencopetan tersebut tidak sendirian, tetapi bersama dengan temannya, yaitu Brita Panjaitan," kata Kompol Kus Subyantoro.
Mendengar kesaksian pelaku, satpam dan polisi langsung mencari Brita Panjaitan. Dengan diantar oleh Christiningsih, pihak kepolisian dan satpam pun berhasil menangkap Brita Panjaitan di area parkir kendaraan saat sedang menunggu calon korbannya. Dari keterangan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara," katanya. (rep05)