PEKANBARU - PT Global Sukses Mandiri (GSM) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena selama beroperasi di Pekanbaru menahan ijazah asli karyawannya. Selain itu, setiap penyaran upah kerja tanpa dibaregi slip gaji. Kemudian, gaji karyawan yang selama ini dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UKM).
Sehingga, perusahaan ini telah melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebab, dalam ketentuan, tidak ada aturan yang membenarkan perusahan menahan ijazah asli karyawan, meskipun untuk tenaga kerja kontrak.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau, Nazarudin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Ruzaini.
Ruzaini menegaskan, jika perusahaan tersebut tetap menahan ijazah asli karyawannya, jelas melanggar Undang-undang ketenagakerjaan sekaligus HAM. "Perusahaan tidak mempunyai hak menahan ijazah asli karyawan. Ini jelas perusahaan itu melakukan upaya penahanan karyawan agar tetap terikat dan bekerja di perusahaan tersebut. Makanya ini kejadian aneh, melanggar HAM itu," tegasnya.
Lanjutnya, jika perusahaan tersebut mengalami musibah seperti kebakaran, banjir dan gempa serta lainnya dan berpeluang membuat ijazah karyawan hilang, maka perusahaan diyakini sulit mengembalikan ijazah asli karyawannya. "Misalnya kejadian (musibah) itu terjadi bagaimana? Apa mungkin perusahaan bisa mengembalikan ijazah asli karyawannya," tegasnya.
Dilanjutkannya, jikapun ada keterikatan karyawan dengan perusahaan, maka yang dibenarkan hanyalah perjanjian kerja yang mengakibatkan adanya hubungan kerja yang baik dan saling menguntungkan. "Ijazah asli hanya digunakan pada saat melamar kerja awal. Itupun hanya berupa copy-an saja. Jadi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah asli seperti yang marak terjadi sekarang ini merupakan kesalahan besar," tegas Ruzaini mengulang.
Ruzaini menyatakan, tindakan perusahaan menahan ijazah dan membayar upah di bawah UMK, mulai maraj terjadi di Provinsi Riau. Untuk itu, belakangan pihaknya gencar melakukan razia. "Sudah banyak yang mengadu ke kita (Disnaker), dan sebagian telah ditindaklanjutinya. Ironisnya, setelah diketahui, barulah perusahaan mau mengembalikan ijazah asli karyawannya. Karena, ijazah itu kan hak seseorang untuk digunakan sepentingnya buat kebutuhan pribadi, bukan buat perusahaan," jelasnya.
Sebab, sambungnya, penahanan ijazah dan pembayaran gaji di bawah UMK sama saja mengekang hak asasi seseorang dalam mencari hidup dan penghidupan. "Ini sama saja perusahaan tidak memiliki itikad baik meningkatkan taraf hidup karyawannya. Ini tidak benar dan melanggar HAM. Harus ditindak tegas," janjinya.
Terkait permasalahan ini, Metro Riau sejak beberapa hari belakangan coba menemui pihak manajemen PT GSM berdasarkan pengakuan sejumlah karyawannya. Namun, dua kali coba ditemui sejak Rabu (13/11/2013) dan Kamis (14/11/2013) pihak perusahaan terkesan menghindar.
Tepat di pintu penjagaan, lagi-lagi jawaban yang diberikan Satpam perusahaan selalu tak membuka peluang untuk bisa berkomunikasi dengan manajemen. "Humas dan manager tidak ada di tempat, tidak tahu kapan masuk lagi. Kalau nomor teleponnya saya tidak. Balik saja besok lagi kesini," ujarnya petugas keamanan PT GSM, Chandra, Rabu (13/11/2013) lalu.
Keesokan harinya, Kamis (14/11/2013), petugas keamanan PT GSM ini berkata lain. Dirinya menerangkan bahwa pihak manajemen sedang menggelar rapat. Upaya yang dilakukan menunggu konfrirmasi pun kembali gagal. "Saat ini manager sedang melakukan rapat di atas, dan humas PT GSM sedang tak di tempat," ujarnya Candra singkat.
Setelah beberapa jam menunggu pihak manajemen, petugas keamanan ini kembali meminta agar wartawan datang lagi, Jumat (15/11/2013) hari ini. "Besok saja kesini lagi. Tetapi kalau mau menunggu manager, mungkin sampai sore baru mereka keluar rapat," timpalnya ketika waktu menunjukkan pukul 13.00 WIB. (rep1)