Hukum

Polisi Amankan 4 Pemilik dan 6 Pelayan Cafe

 

RAMBAH SAMO - Polsek Rambah Samo menggelar operasi untuk memberangasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di dua desa di Kecamatan Rambah Samo. Empat pemilik dan 6 pelayan kafe diamankan.
 
Operasi Pekat bertajuk 'Suluk Sakti' digelar Senin (4/11/2013) malam hingga Selasa (5/11/2013) dinihari. Operasi itu, efek jera dilakukan Polsek Rambah Samo ke pemilik dan pelayan dengan diberikan pembinaan dan pencerahan dari ustad dan tokoh masyarakat.
 
Keempat pemilik kafe yang diamankan beserta 6 pelayan yang terjaring yakni M Hasan Basri (49) warga Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu pemilik Kafe Hasan, Tika Yuliana (30) warga Desa Langkitin pemilik Kafe Ica. Kemudian, Jupendri (34) Dusun Langkitin Desa Langkitin pemilik Kafe Upen, dan Tuni (33) warga Dusun Langkitin Desa Langkitin pemilik Kafe Ikmal.
 
Enam pelayan kafe terdiri dua pelayan Kafe Hasan berinisial UG (24) asal Pematang Siantar Sumatera Utara dan Dw (24) asal Padang Sumatera Barat. Pelayan Kafe Ica yakni Ft (31) dari Sumber Mulyo Rejo Langkat Sumut dan Iw (36) asal Bandung Jawa Barat. Sementara dari Kafe Upen yakni FA (29) asal Medan Sumut, dan Kafe Ikmal yakni Am (36) asal Bandung.
 
Kapolres Rohul, AKBP H Onny Trimurti Nugroho melalui Kapolsek Rambah Samo, Iptu Dasril, mengatakan, sasaran Operasi Suluk Sakti yakni segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat).
 
“Operasi ini, untuk memberi efek jera bagi pemilik dan pelayan kafe. Pemilik dan pelayan kafe yang terjaring harus membuat pernyataan. Ini kita lakukan, agar mereka jera, dan kita memberikan penyegaran melibatkan MUI, LKA, dan camat. Tokoh masyarakat juga kita undang sehingga mereka mengetahui bahwa untuk pemberantasan segala bentuk Pekat bukan saja tugas kepolisian,” tegas Dasril.
 
Dasril menjelaskan, Operasi Suluk Sakti digelar mendadak dan bertepatan malam penyambutan tahun baru Islam 1435 Hijriyah. “Mereka yang terjaring, kita inapkan 1 kali 24 jam di Mapolsek. Baru sore harinya diberi pencerahan dan membuat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Bila tertangkap lagi, kita akan menerapkan Perda yang sudah dibuat pemerintah daerah,” ancam Dasril.
 
Saat pemberian pencerahan dan pembinaan ke pemilik serta pelayan kafe yang terjaring di Ruang Data Polsek Rambah Sam, juga hadir Camat Rambah Samo, Suharman Nasution, Ketua MUI setempat H Haidir Lubis, Ketua LKA H Imam Sofyan, Kades Langkitin, Teluk Aur, Kades Lubuk Bilang, dan tokoh masyarakat.
 
“Operasi ini juga karena ada beban julukan Rohul sebagai Negeri Seribu Suluk. Julukan ini sangat berat, karena itu kepolisian menggelar Operasi Suluk Sakti. Sementara, kita konsentrasi kafe berada di pinggir jalan lintas,” kata Dasril. (rep1)