PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru harus tegas menegakkan peraturan terkait izin mendirikan bangunan. Pasalnya, IMB ini terkait erat dengan tata kota yang nyaman, tentram, rapi dan bebas dari dampak negatif lingkungan.
Hal itu disampaikan Wakil Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman, Minggu (3/11/2013). "Kita temukan masih banyak pembangunan yang tidak memasang izin bangunan mereka kantongi," katanya.
Menurutnya, ada dua kemungkian yang membuat pelaksana pembangunan yang tidak memasang papan keterangan IMB. "Pertama mereka memang tidak mengurusnya atau penyebab kedua karena mereka ceroboh dengan tidak memasangnya," ujar Kamaruzaman.
Kamaruzaman menambahkan masyarakat maupun suatu instansi harus memasang plang IMB apabila melakukan kegiatan pembangunan. "Siapa pun itu harus ada sertakan izin membangunnya, jangan mereka yang punya tanah lalu dengan seenaknya saja melakukan pembangunan," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan sikap Pemko terutama Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru terkait izin yang mereka keluarkan. Kamaruzaman menegaskan kegiatan pembangunan apabila tidak disertakan izin, bisa dicurigai sebagai bangunan ilegal. "Kalau mereka tidak punya izin, bangunan itu harus dibongkar. Ini sudah menyalahi aturan dan bisa menganggu bangunan lain," tuturnya.
Selain membuat dan menyertakan IMB, pembangunan juga harus memperhatikan drainase dan sumur resapannya. Kamaruzaman mengatakan, penataan ini akan terasa manfaatnya 10 tahun ke depan. "Kalau sejak dini penataan tidak tepat, Pekanbaru bisa menjadi kota kumuh dan tidak beraturan, kita tidak mau itu," tutupnya. (rep1)