PEKANBARU - Deni T, terdakwa kasus pembunuhan divonis 9 tahun dan 6 bulan (9,5) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/10/2013). Pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa Simson Pendiangan .
Majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHPidana. "Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan dan membuat hilangnya nyawa orang lain," ujar Togi.
Dijelaskan Togi, hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa bukanlah ajang balas dendam, melainkan sebagai langkah hukum supaya terdakwa sadar atas perbuatan yang dilakukannya.
Selain itu, kata Togi, tuntutan yang diberikan terdakwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti, ahli, fakta persidangan dan analisa yuridis selama persidangan berlangsung.
Seperti diberitakan, pembunuhan terhadap Simson Pandiangan terjadi Sabtu (2/3/13) lalu. Ia ditemukan dengan luka tusuk pada bagian punggung di kebun, Jalan Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai. (rep1)