JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014. Hal itu diputuskan, setelah KPU mendapat desakan dari sejumlah partai peserta pemilu dan juga rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Rekomendasi tersebut wajib dijalankan KPU. Kami sangat memahami, apa yang sudah teman-teman Bawaslu sampaikan pada kami," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).
Ditambahkan Husni, pihaknya berharap agar Bawaslu memberikan data terkait temuan perbedaan jumlah pemilih tersebut. "Kami berharap temuan ini diperinci agar kita bahas data dengan data, kami sangat memahami Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan pihaknya menemukan perbedaan data KPU daerah dengan KPU pusat. Menanggapi hal tersebut, Husni mengatakan, bahwa dalam menentukan DPT, pihaknya melakukan pembersihan data menggunakan sistem Sidalih.
Selain itu, para partai pemilu yang menghadiri rapat pleno tersebut juga memberikan pandangan agar KPU memverifikasi kembali data pemilih bersama KPU.
"Termasuk sebenarnya perbedaan data, Sidalih dan Kabupaten/Kota, sebulan lalu KPU sudah tampilkan data ganda, itu tidak mampu dilakukan oleh KPU daerah, karena tempatnya berjauhan, 650 ribu data ganda kami bersihkan, maka KPU pusat lakukan penghapusan, data ganda," jelasnya seperti dilasir okezon. (rep1)