UJUNG TANJUNG - PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) berjanji akan segera membayar ganti rugi lahan Simpang Batang tahap II milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) dalam waktu dekat. Keseakatan ganti rugi lahan ini setelah dilakukan pertemuan antara pihak PT CPI dengan KTRBT di aula Kantor Camat Tanah Putih, Senin (7/10/2013).
Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Ketua KTRBT Masran Djasit, Sekretaris KTRBT, H Arifin, Penasehat Hukum KTRBT, H Syamsu SH, Dewan Pembina KRBT, H Wan Achmad Saiful, Kapolsek Tanah Putih, AKP Usril SH dan sejumlah pengurus lainnnya bersama dengan anggota. Sedangkan pihak PT CPI dihadiri oleh Navarel dan Indra selaku perwakilan.
Menurut Navarel, sebelumnya PT CPI telah melakukan ganti rugi sebanyak 25 unit pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) di Simpang Batang tahun 2012 lalu. Namun, ketika akan dilakukan pembayaran gantu rugi lanjutan, anggota kelompok banyak yang komplain karena merasa tanah mereka ada di lokasi tersebut.
"Kita minta sesama anggota KTRBT menyelesaikan masalah internal dahulu sebelum dilakukan proses ganti rugi. Karena ini penting untuk legalitas dan menghindari masalah ke depannya. Karena, pembayaran ganti rugi tahap II ini akan dilakukan untuk pemilik sebanyak 50 SKT, dan kita akan minta petunjuk dari SKK Migas terlebih dahulu," jelas Navarel.
Menanggapi hal itu, Sekretaris KTRBT, H Arifin menyatakan, bagi anggota KTRBT yang merasa dirugikan atas proses ganti rugi lahan ini segera datang ke kantornya. "Semuanya akan dijelaskan dan pengurus akan transfaran. Yang jelas, kita tidak akan merugikan anggota," sebutnya.
Sementara, Camat Tanah Putih, Suryadi berharap bahwa persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. "Kita hanya berharap masalah ini diselesaikan dengan baik dan musyawarah," sebutnya. (rep1)