PEKANBARU-Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riau menduduki peringkat ketujuh provinsi terkorup di Indonesia. Hingga akhir 2012, sebanyak 1.787 laporan masyarakat tentang dugaan korupsi masuk ke lambaga pemberantasan korupsi tersebut.
Demikian kesimpulan Pelatihan Monitoring Fungsi dan Supervisi KPK yang ditaja Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Riau Corruption Trial di salah satu hotel Pekanbaru, selama dua hari terturut-turut.
Menurut Muslim Rasyid, Kordinator Jikalahari, jika dilihat dari aspek kerugian negara, Riau menjadi provinsi terkorup karena salah satu kasusnya di sektor kehutanan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. "Kasus ini merupakan kasus paling kakap yang ditangani KPK," jelasnya, Kamis (3/10/13) dilansir riauterkini.com.
Made Ali, Direktur Riau Corruption Trial menambahkan, selain yang ditangani KPK, masing ada kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian. Berdasarkan data Riau Corruption Trial, dalam sepuluh tahun terakhir setidaknya terdapat 39 kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dan 11 kabupaten/kota yang ada.
Ke-39 kasus korupsi itu berada di Provinsi riau sebanyak 5 kasus, Kabupaten Siak (5), Kampar (5), Kota Dumai (5), Rokan Hulu (4), Bengkalis (4), Rokan Hilir (3), Indragiri Hilir (2), Indragiri Hulu (2), Pelalawan (2), serta Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru masing-masing satu kasus.
"Anggaran yang dikorup terendah nilainya sebesar Rp200 juta terjadi di Pemerintah Kota Dumai. Sementara yang paling besar sebesar Rp145 miliar terjadi di Kabupaten Rokan Hilir," kata Made.(rep2)