BENGKALIS - SKO alias SLI (35), Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri.
SKO dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan pasal 351 ayat (1) junto pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa memberikan 'bogem mentah' kepada warganya bernama Pelak pada Senin, 10 Desember 2012 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa Titi Akar.
Sidang yang berlangsung pada hari ini, Senin (1/10/2013) sore itu, dipimpin Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan Bagus Trenggono. Sidang mengagendakan putusan sela atas dakwaan JPU.
Dalam sidang, JPU Kejari Bengkalis, Wisnu Nugroho sedangkan terdakwa didampingi 2 pengacaranya. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pada putusan sela majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi," ungkap jaksa, Wisnu Nugroho.
Selama menjalani perkara dugaan penganiayaan tersebut, terdakwa belum pernah ditahan. Sidang yang seharusnya diagendakan pada 7 Oktober terpaksa diundur pada 17 Oktober karena terdakwa harus mengikuti bimbingan di Jatinangor, Jawa Barat bersama BPMPD Kabupaten Bengkalis pada 7-11 Oktober 2013 mendatang. (rep1)