Hukum

Pencuri Motor Ditangkap Polisi

 

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Rumbai menangkap pencuri sepeda motor bernama Ridwan (21) warga Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Tersangka mencuri sepeda motor milik  Marson (42) warga Rumbai Bukit.
 
Kapolsek Rumbai, AKP Frangky Tambunan, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (28/9/203) lalu. Hasil penyelidikan kepolisian diketahui tersangka sudah dua kali melakukan pencurian. "Kita langsung giring ke Mapolres Rumbai dan tersangka ditahan," ujarnya, Selasa (1/10/2013).
 
Informasi dihimpun, pencurian dilakukan tersangka, Rabu (25/9/2013) lalu. Saat itu, Honda Revo BM 2376 YH milik korban dibawa kabur tersangka. Kejadian itu dilaporkan korban ke polisi. 
 
Setelah mendapatkan laporan dari korban, ungkap Frangky, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
 
Pada polisi, tersangka mengaku, motor curiannya telah dijual pada JK yang kini menjadi buron pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (rep1)