BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan senjata api (Senpi) rakitan termasuk hasil kejahatan tahun 2011 hingga 2013. Pemusnahan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Pemusnahan dilakukan, Jumat (27/9/2013), di depan Kantor Kejari Bagansiapiapi disaksikan perwakilan dari beberapa instansi pemerintah seperti MUI Rohil, BNKD Rohil, TNI, pengurus PWI Rohil, pengurus KNPI Rohil, Polsek Rohil, dan tokoh masyarakat Rohil.
Adapun BB yang telah dimusnahkan yakni narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1647,7 gram dari 12 perkara, sabu-sabu sebanyak 298,64 gram dari 46 perkara, ekstasi 125 butir dari 5 perkara, senjata api 8 pucuk dan 23 butir peluru dari 8 perkara, serta kayu, pakaian, rekapan togel, Hp, parang, kampak dan lainya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda. Narkoba, togel, pakaian, jaring dimusnah dengan cara dibakar. Sementara untuk jenis parang dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian dicor dengan semen dan ditanam di tanah.
Kajari Bagansiapiapi, M Zaenudin SH pada Metro Riau mengatakan, pemusnahan BB sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkaranya sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak tahun 2011-2013.
"Makanya sesuai undang-undang, BB dari pihak kepolisian pemusnahannya dilakukan dengan meminta petunjuk jaksa. Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Zaenudin. (rep1)