PEKANBARU - Harman (21) dan Peri (20) warga Jalan Siak II Kecamatan Rumbai Bukit Pekanbaru harus meringkuk ditahanan Mapolsek Rumbai. Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Informasi dihimpun dari kepolisian, kedua tersangka sudah lama melakukan Curanmor. Dalam aksinya, target tersangka adalah sepeda motor yang terpakir di rumah ibadah. Tersangka mengintai kendaraan itu saat pemiliknya sedang shalat.
Dalam beraksi, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Harman bertugas sebagai eksekutor di lapangan dan Geri berjaga-jaga situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban lengah, pelaku beraksi.
Kapolsek Rumbai, AKP Frangky Tambunan, mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang masuk kepada pihak kepolisian, Rabu (25/9/2013). "Tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya, Jumat (27/9/2013).
Saat ini, kata Frangky, petugas masih memburu penadah sepeda motor hasil curian tersebut. Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap dan digiring ke Mapolres Bengkalis. "Kita masih melakukan pengembangan," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, salah seorang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kini, kedua tersangka harus kembali mendekam di penjara akibat perbuatan yang dilakukannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rep1)