Fokus Rohil

Waspada, Disprindag Banyak Temukan Makanan Kadaluarsa

BAGANSIAPIAPI - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaannya dalam membeli produk di Bagansiapiapi. Pasalanya, dari hasil razia yang dilakukan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rokan Hilir belakangan ini banyak ditemukan makanan dan minuman kemasan kadaluarsa. Untuk itu, calon pembeli wajib memperhatikan masa kadaluarsa setiap produk.

"Perhatikan masa batas kadaluarsa produk makanan maupun minuman yang akan dibeli. Jika menemukan ada swalayan, kedai atau super market yang menjual produk yang kadaluarsa, silahkan memberitahu petugas bagian pengawasan kita di sini. Pasalnya, belakangan banyak kita amankan produk yang sudah tidak layak jual," imbau Kasi Pembinaan dan Distribusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata, Kamis (26/9/2013).

Dijelaskan Nasrullah, meneliti sebelum membeli produk kemasan makanan dan minuman merupakan salah satu upaya dalam menciptakan konsumen cerdas. "Setiap konsumen cerdas, akan selalu terhindar mengonsumsi produk kadaluarsa, dan produk rusak. Makanya kita mengajak konsumen untuk cerdas. Salah satu upayanya ya itu tadi, periksa masa kadaluarsa suatu broduk. Jika sudah lewat, jangan beli dan segera lapor ke Disperindag," tegasnya.

Terhadap usaha pengusaha, Nasrullah mengancam akan melakukan tindakan tegas apabila masih menjual barang kadaluarsa. "Belakangan kita selalu melakukan pengecekan (razia) terhadap usaha barang-barang kelontong dan super market yang dicurigai menjual produk makanan atau minuman kadaluarsa. Sebab penjual produk kadaluarsa sangat merugikan konsumen. Sanksinya bisa kita cabut izin usahanya," katanya.

Diakui Nasrullah, pihaknya pernah melayangkan surat teguran pada 28 Agustus 2013 lalu terhadap salah satu plaza di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah atas kasus serupa dari laporan masyarakat. "Surat teguran pernah kita layangkan kepada Suzuya Plaza Bagan Batu. Karena terdapat banyak barang yang kadaluarsa masih dijual ikan sarden kemasan, saus tomat, produk makanan ikan makerel dan produk makanan ikan asin serta bumbu nasi goreng yang sudah rusak," bebernya.

Tidak hanya itu, tambah Nasrullah, pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan lain yang merugikan konsumen terhadap promo harga yang tak sesuai dengan harga yang dibandrol oleh Plaza Suzuya. "Atas perbuatannya, mereka melanggar UU No 18 tahun 2012 pasal 90 yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menjual produk kadaluarsa maupun rusak," timpal Nasrullah. (rep1)