Hukum

Biadab, Ayah Kandung Cabuli Anak Dihadapan Isterinya

Biadab, ungkapan ini layak ditujukan untuk BP (38), warga Kecamatan Sail, Pekanbaru, yang tega mencabuli P (13) putri kandungnya. Hebatnya, perilaku bejat itu dilakukan ayah ini dihadapan isterinya.

Informasi kepolisian setempat, Selasa (24/9/2013), menyebutkan, pelapor atas kasus tersebut adalah ibu kandung korban sekaligus isteri sah pelaku.

At (31), pelapor dalam kesaksiannya mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (6/9) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Sail.

Korban P yang juga seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ketika itu tangah tidur di sebuah kamar bersama ibunya.

Kemudian, kata petugas polisi, pelaku yang ketika itu berada di ruang tamu, tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan menjalankan aksi bejatnya.

Kejadian itu menurut kepolisian, diketahui oleh saksi (pelapor) yang kemudian menghalangi perbuatan pelaku.

"Tidak terima perbuatan pelaku, isterinya itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat," katanya dilansir goriau.com.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tersebut terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur menurut catatan kepolisian setempat sudah berulangkali terjadi.

"Pada kasus ini, biasanya pelaku memang adalah orang terdekat korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah.(rep2)