UJUNG TANJUNG - Guru Bimbingan Konseling (BK) diminta wajib hadir di sekolah setiap harinya. Pasalnya, setiap sekolah yang berjumlah murid sebanyak 150 orang diharuskan memiliki guru BK. Namun, sekolah di Kabupaten Rokan Hilir, belakangan dinilai masih kekurangan guru BK.
Untuk itu, Dinas Pendidikan diminta tegas menyikapi hal ini demi mutu pendidikan siswa. Jika perlu, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini merekrut guru BK sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu dikatakan Pengamat Pendidikan, Jon Adreas, Selasa (24/9/2013). Menurutnya, jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya, keberadaan guru BK di Rohil masih minim. "Ini sesuai dengan ketentuan dalam dunia Pendidikan, bahwa sekolah wajib memiliki guru BK. Karena, dalam 150 siswa di satu sekolah, wajib mempunyai guru BK satu orang," jelasnya.
Kepala Sekolah SMU Negeri 4 Tanah Putih membenarkan kritikan Jon Adreas. “Benar itu, di sekolah kita juga belum ada guru BK, selama ini kita hanya memberdayakan Guru BP sebagai pengganti guru BK," sebut Kepala Sekolah SMU Negeri 4 Tanah Putih, Fajar. (rep1)