JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan adanya aturan ini, maka batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang.
Hal ini, lantaran batas usia pensiun jabatan PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I, eselon II atau jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
"PP ini terutama mengubah Pasal 3 PP Nomor 32/1979 tentang batas usia pensiun dan perpanjangan," demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (10/4).
Perubahan ini menjadikan bunyi Pasal 4 yang tertuang dalam PP No 32/1979 menjadi batas usia pensiun sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya, dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, jabatan hakim pada mahkamah pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.
Sementara bagi usia pensiun 60 tahun, diberlakukan bagi PNS yang menjabat sebagai struktural eselon I, jabatan struktural eselon II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, jabatan pengawal Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Taman kanak-kanak (TK), atau jabatan lain yang sederajat, dan jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.
Sedangkan usia pensiun 58 tahun, diterapkan bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh presiden. PP ini juga menegaskan adanya peluang perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
"Perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No 19/2013 seperti dilansir okezone.
Budaya Sopir Metro Mini
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengungkapkan perlu dilakukan perubahan budaya organisasi bagi para PNS. PNS saat ini diibaratkan masih seperti para sopir Metro Mini. "Budaya bangsa kita belum berubah," ujarnya.
Eko memberikan beberapa contoh, bahwa masih banyak budaya bangsa yang belum berubah dalam 25 tahun. Salah satunya adalah budaya sopir Metro Mini di Jakarta, yang sejak dulu masih menurunkan penumpang seenaknya, berhenti di tengah jalan, masih ugal-ugalan.
Contoh lain, yakni ketika Eko menceritakan ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta. Setelah paspor jadi, petugas Imigrasi menanyakan, "Ada yang lain yang bisa dibantu?," ujar Eko menirukan petugas imigrasi tersebut.
Eko yang ketika itu masih kuliah paham maksudnya, petugas Imigrasi ini minta uang 'rokok'. Sebagai mahasiswa, Eko yang mengaku kantongnya pas-pasan tetap ingin memberi uang rokok. "Dikasihlah beberapa lembaran ribuan, karena sebagai mahasiswa hanya punya uang recehan," tuturnya seperti dilansir detikfinance.
Anehnya, kata Eko, petugas Imigrasi itu menerimanya. Bahkan menurut laporan, sampai sekarang masih ada oknum di Imigrasi seperti itu, walaupun tidak banyak. "Dari dua contoh tersebut menandakan bahwa mental bangsa kita masih rendah. Hal itu juga menandakan budaya kita belum berubah," ujar Guru Besar UI itu.
Eko menyoroti pentingnya peran SDM aparatur sebagai pengungkit utama reformasi birokrasi. Hal itu dimulai dari perlunya seleksi CPNS yang ketat, promosi PNS secara terbuka, yang diharapkan dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja PNS. (rep01)