Hukum

Letkol RS Penganiaya Wartawan Diadili

PEKANBARU - Mantan Kepala Seksi Personil (Kasi Pers) Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Letkol Robert Simanjuntak disidang, Senin (16/9/2013), di Oditur Militer. Robert didakwa melakukan penganiayaan terhadap Didik Herwanto, fotografer Riau Pos, saat meliput pesawat latih yang jatuh beberapa waktu lalu.

Sidang perdana yang dipimpin Kolonel Djodi Suranto SH MH dengan hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel SHK Harianto Eko Purnomo SH ini menghadirkan  empat orang saksi yakni Didik Herwanto, Lettu Martono dan dua anggota POM AU yang Lettu Ridwan dan Lettu Hendra yang ikut terekam kamera saat terjadi penganiayaan.

Anggota POM, Ridwan yang ditanya hakim banyak menjawab tidak tahu. Menurut mereka, saat datang ke lokasi, Didik sudah terbaring di tanah dan dalam keadaan baik-baik saja. ''Saya datang untuk melakukan pengamanan. Saat itu saksi (Didik) terbaring di tanah,'' ujar Lettu Ridwan.

Ridwan kembali mengaku tidak tahu mengapa Didik bisa terbaring di tanah. Jawaban Ridwan selaku penyidik membuat majelis hakim marah dan membentaknya. "Kalau orang terbaring di tanah, itu bukan biasa. Jadi kenapa kamu di sana kalau tidak tahu apa-apa. Berarti kamu bukan penyidik," bentak hakim.

Hakim mengingatkan saksi untuk berkata jujur karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Didik menceritakan pada Ridwan tentang kondisinya saat itu. Lalu, hakim membuka BAP yang ditandatangani Ridwan dan diminta membacakannya.

''Di BAP pada Poin 8, kapan dan dimana saksi melihat adanya tindakan kekerasan oleh Robert Simanjuntak. Saaya tidak melihat langsung tapi saya mengetahui ada dugaan kekerasan karena korban terbaring di tanah dan tersangka ada di sampingnya pada Selasa 16 Oktober 2012, saat pesawat tempur jatuh di Pasir Putih,'' kata saksi membaca BAP-nya.

Usai membaca BAP, Ridwan baru mengakui dirinya diberitahu korban telah dipukul Letkol Robert Simanjuntak. Dia sempat berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim seperti posisi Didik saat diproses. Awalnya, saksi mengaku sebagai melanggar aturan, setelah ditegaskan hakim lagi, dia mengaku sebagai korban.

Sementara itu, Hendra lebih terbuka memberikan keterangan pada hakim. ''Saya dipanggil untuk pengamanan. Saya disuruh baya (Didik) ke kantor atas perintah Mayor POM Hari Ambon," tuturnya sambil menambahkan tahu kondisi Didik saat akan dibawa ke  Markas POM AU.

Hakim juga mempertanyakan apakah seseorang yang meliput jatuhnya pesawat harus terlebih dahulu minta izin ke markas TNI AU, Hendra terdiam. "Biar tidak tersebar keluar beritanya,'' kata saksi sambil mengaku Didik saat meliput mengenakan kartu pers. (rep1)