Hukum

Wah, 15.819 Ha Kebun Sawit Ilegal Tumbuh di Tesso Nilo

PEKANBARU - Keberadaan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo kian terancam dengan maraknya perambahan hutan yang dirubah menjadi perkebunan di areal tersebut. Kondisi terkini, setidaknya ditemukan perkebunan sawit ilegal seluas 15.819 hektare di kawasan itu.

Hal itu disampaikan The Society of Indonesian Environment Journalis (SIEJ) wilayah Riau dalam jumpa pers yang digelar, Sabtu (14/9/2013) di Kantor Balai TNTN di Kabupaten Pelalawan.  Acara ini diikuti kelompok wartawan peduli lingkungan dan Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) bekerjasama dengan Strengthening Integrity and Accountable Program (SIAP) II.

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Eyes of the Forest (EoF), Afdal Mahyuddin mengungkapkan, kawasan TNTN memiliki luas 167.618 ha, terdiri dari kawasan hutan TNTN 83.068 ha, kawasan HTI PT Siak Raya Timber 38.560 ha dan kawasan HTI PT Hutani Sola Lestari 45.990 ha.

Afdal menambahkan, dari jumlah tersebut, 52.266 ha kawasan TNTN dikonversikan menjadi kebun sawit dan 15.819 ha berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).  "Kebun sawit tersebut sudah menghasilkan Tanda Buah Segar (TBS) dengan jumlah produksi 1,3 sampai 2 ton perhektar di setiap bulan," tuturnya.

Dia  menjelaskan, kawasan konservasi Taman Nasional Tessonilo  sesuai dengan peraturan yang ada, tidak boleh dirambah dan lahannya dikonversikan menjadi perkebunan. Sesuai dengan ketentuan perjanjiannya kawasan HTI PT SRT dan PT HSL juga tidak bisa diubah menjadi perkebunan sawit.  "Namun, TBS-TBS itu dijual para perambah ke perusahaan perkebunan berskala nasional yang beroperasi di Riau," terang Afdal.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Kuppin Simbolon, mengatakan, mudahnya masyarakat umum masuk kedalam kawasan itu membuat pengawasan menjadi tidak maksimal. "Masyarakat sekitar juga beralibi dan mengklaim sebagian kawasan hutan TNTN merupakan hutan ulayat. Karena itu lahan itu dirambah dan kayunya diambil untuk dijual kemudian lahan tersebut dikonversi menjadi kebun sawit. Lahan itu juga diperjualbelikan oleh masyarakat yang melakukan perambahan," terangnya.

Kuppin menegaskan, untuk memaksimalkan pengawasan dan untuk menjaga kawasan TNTN dari tindak illegal logging dan perambahan lahan, akan dilakukan pembangunan parit untuk membatasi kawasan hutan Taman Nasional Tessonilo (TNTN) dengan kawasan HTI.

Pihaknya juga akan menambah jumlah kendaraan patroli untuk meningkatkan pengawasan di kawasan TNTN. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan habitat satwa terutama gajah-gajah yang ada dikawasan konservasi TNTN.  "Kawasan TNTN yang merupakan transisi dari hamparan dataran tinggi ke dataran rendah membuat kawasan TNTN sangat cocok untuk habitat gajah," pungkasnya.

Dia menjelaskan, tingginya tingkat perambahan yang dilakukan masyarakat sekitar dalam kawasan hutan TNTN karena di bekingi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberikan peluang kepada perambah-perambah hutan TNTN. "Banyak gajah yang mati dan rata-rata penyebab kematian tersebut karena racun limbah HTI dan kemungkinan diracun warga," tutup Kuppin. (rep1)