EKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014 sebanyak 660.826 orang. Sedangkan Tempat Pemungutan Suara ditetapkan 1.827 buah.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal melalui Komisioner KPU, Abdul Wahid Kamis (12/9/2013). Pleno penetapan DPT ini, berlangsung sejak pagi pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota, seluruh PPS dan PPK se-Kota Pekanbaru di salah satu hotel di Pekanbaru.
Sebelum data ini diperoleh dari Komisioner KPU Kota Pekanbaru siangya, Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal, paginya mengatakan ada kemungkinan pengunduran penetapan DPT. "Kita lihat di runing teks salah satu televisi swasta, pengumuman DPT diundur selama 30 hari. Jika itu benar kita masih menunggu surat edaran dari KPU Provinsi Riau apakah diundur atau langsung ditetapkan," kata Tengku Rafizal.
Dikatakanya, jika penetapan DPT ini, diperlambat tentu, KPU bisa lebih mematangkan data DPT yang ada di Pekanbaru. Namun perlu digarisbawahi, sampai saat ini surat edaran itu belum keluar, "Kita tunggu saja jelang siang ini, apakah sudah ada surat edarannya ke KPU Kota atau tidak. Jika tidak ada, kita langsung menetapkan DPT Pekanbaru," tegasnya. (rep1)