BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Sektor Bangko, Rokan Hilir menggelandang tersangka pelaku pencabulan berinisial Sar, Selasa (10/9) ke Mapolsek Bangko di Jalan Perwira, Bagansiapiapi. Hal tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sar diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga, anak kandungnya sendiri hasil pernikahannya dengan War yang beralamat di Jalan Poros Kecamatan RT 001/RW 001 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution membenarkan penahanan Sar atas laporan War, istri pelaku. "Dia sudah kita tahan dan sekarang kita lakukan terus penyidikan kasus tersebut. Saat ditanya petugas kita, Sar mengaku terus terang kalau ia dalam kondisi sadar melakukan perbuatan bejatnya. Terhadap tersangka, kita kenakan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 15 tahun," ujar Kapolsek Bangko, Kompol Hamrizal Nasution, Selasa (11/9) di Bagansiapiapi.
Lanjut polsek lagi, Semula pelapor yang tidak lain ibu kandung korban tidak curiga akan perlakuan suaminya terhadap anak mereka Bunga. Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku menyuruh tidur istrinya di kamar belakang, hati pelapor semakin mencurigai terhadap kelakuan suaminya. Hal hasil kecurigaan istrinya benar bahwa suaminya berbuat tidak benar terhadap anaknya yaitu bunga.
"Pada hari tersebut istrinya disuruh oleh Sar untuk tidur di kamar belakang. Namun War yang sudah curiga mengintai dari bawah pintu, nampak olehnya kaki suaminya Sar saat masuk ke kamar anaknya Bunga. Mengetahui hal itu Sar langsung memanggil-manggil sang anak untuk dibukakan pintu, tapi pintu belum juga terbuka akhirnya didobrak,"kisah Kapolsek.
Begitu didobrak Sar, lanjut Polsek. malah kembali ke kamarnya, namun War merasa ada yang janggal lantas menanyai anaknya apa yang sudah terjadi."Selanjutnya anak korban menjawab bahwa sempat didatangi pelaku dengan hanya menggunakan celana dalam dan langsung membuka celana anak pelaku yang waktu itu dalam keadaan tidur. Korban juga langsung dipeluk dan diancam kalau menceritaknnya kepada orang lain, dan akan dibunuh seluruh keluarga. bahkan pelaku sempat menampar anaknya tersebut," tutur Hamrizal.
Atas kejadian tersebut, War kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bangko dan selanjutnya tersangka langsung diamankan guna proses pengusutan lebih lanjut."Tutup Polsek.(rep7)