PEKANBARU - Dedengkot Geng Motor XTC Pekanbaru, Mardirjo alias Klewang (58) tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Klewang mengaku menerima putusan tersebut dengan ikhlas.
Tidak bandingnya Klewang disampaikan penasehat hukum, Asmadidar SH. Menurutnya, keinginan Klewang untuk tidak banding tersebut disampaikan melalui anak kandungnya, Ririn.
"Anaknya bilang, Klewang menerima putusan itu dan siap menjalaninya. Dia berpikir, semua orang mungkin menginginkan dirinya dihukum berat," ujar Asmanidar pada wartawan, Selasa (10/9/2013).
Dikatakan Asmanidar, Klewang juga sempat berujar agar selalu didoakan oleh anak-anak dan istrinya. "Biar kuat menjalankan hukuman di penjara," kata Asmanidar.
Tidak adanya permohonan banding dari Klewang, maka kasus perusakan warung internet yang dijeratkan padanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hukuman yang diterima Klewang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. (rep1)