PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan surat edaran tentang libur bersama seluruh pekerja pada tanggal 4 September 2013 atau saat pencoblosan Pemilihan Gubernur Riau 2013. Jika perusahaan memaksakan karyawannya untuk bekerja, maka perusahaan harus membayar uang lembur.
''SE Nomor 560 /Disnakertransduk/HK/3116 ditandatangani Sekdaprov tertanggal 30 Agustus 2013 SE memuat poin yakni agar bupati/walikota menghimbau perusahaan dengan menetapkan tanggal 4 September 2013 sebagai hari libur atau diliburkan dan bagi perusahan yang tak bisa menghentikan produksinya maka dapat mengatur jadwal., tentunya harus ada perhitungan uang lembur,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudkan (Disnakertransduk) Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industral & Syarat Kerja (Hubinsyaker) Ruzaini SH, dilansir GoRiau.com, Jumat (30/8).
SE yang ditandatangan Sekdaprov ini, ujarnya, menindaklanjuti Surat Gubri Nomor 800/BKD-KHK/0116 hal hari libur atau hari dliburkan saat pencoblosan Pilgubri. SE Nomor 560 itu juga sudah disebarkan kepada bupati/walikota se-Riau. (rep04)