PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu menegaskan pencopotan atribut kampanye dipastikan hari ini, Sabtu (31/8/2013) atau malam nanti pukul 00.00 WIB. Kepada semua calon atau timnya diminta mematuhi aturan ini sebelum memasuik masa tenang kampanye.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Fitri Heriyanti, Jumat (30/8/2013). Dia mengatakan, masa tenang dimulai Minggu (1/9/2013) hingga Selasa (3/9/2013) mendatang. "Pada 1 September 2013, mulai pukul 00.00 WIB, tidak ada lagi baliho, spanduk, dan atribut kampanye," katanya.
Artinya, kata Fitri, setelah kampanye bersama selesai pada Sabtu (31/8/2013) pukul 17.00 WIB, maka timses harus sudah mulai mencopot alat peraga kampanye di jalan, di tempat-tempat umum dan di semua tempat di Provinsi Riau.
Fitri menambahkan, pihaknya telah mengirimkan intruksi kepada setiap Panwaslu kabupaten kota untuk mengawasi secara intens jika masih ada timses yang membiarkan alat peraga kampanye dipasang di setiap tempat terbuka di Riau. Selain itu, masing-masing pasangan calon mau pun timnya juga sudah diintruksikan Bawaslu, agar pencopotan spanduk-spanduk serta atribut lainnya dilakukan sebelum pukul 24.00 malam pada Sabtu.
Ada pun yang bertindak dalam pembersihan alat peraga kampanye dalam hal ini adalah tim masing-masing pasangan calon. Hal ini menurut Fitri sudah tercantum dalam Keputusan KPU Riau Nomor 124, terkait jadwal dan tahapan Pilgubri. "Ini sengaja kita wanti-wanti sejak awal, agar tidak ada lagi perdebatan di masa tenang nanti," terang Fitri.
Sanksi terkait pelaksanaan kampanye atau alat peraga kampanye, menurut Fitri, termasuk dalam tindak pidana Pemilu. Masing-masing pasangan calon nantinya wajib mentaati aturan, dan siap menjalankan proses hukum dan dikenakan sanksi atas kelalaian atau kesengajaan mereka melakukan kampanye, atau membiarkan alat peraga kampanye terpasang di masa tenang. "Kita komitmen akan memproses tim atau pasangan calon yang tidak mentertibkan alat peraga kampanye mereka. Kita akan lakukan klarifikasi dan teruskan ke Sentra Gakumdu," tutup Fitri. (rep1)