Hukum

7 Bulan DPO, Pencuri Kabel Chevron Diciduk Polisi

PEKANBARU -  Berakhir sudah pelarian EB (32), pelaku pencurian kabel PT Chevron Pasific Indonesia. Tersangka ditangkap setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 7 bulan lalu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (28/8/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, polisi telah menangkap teman tersangka berinisial AD (25) warga Jalan Gotong Royong Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Ary Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Riau saat sedang menunggu temannya. Saat ini, polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya. "Identitasnya sudah kita kantongi dan sedang diburu," ujarnya, Jumat (31/8/2013).

EB yang ditemui wartawan di Mapolsek Rumbai Pesisir mengaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia mengatakan nekad mencuri karena terdesak biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akibat perbuatannya, EB harus meringkuk di balik jeruji sel Mapolsek Rumbai Pesisir.
Dia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rep1)