BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membekali Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang baik dalam menjalankan tugas.
"Seluruh aparatur SKPD di Rohil harus bisa melakukan prores lelang pengadaan barang dan jasa dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, harus kita bekali Bimtek supaya dalam proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai koridor hukum melalui LPSE," ujar Assisten I, Setdakab Rohil, H Hasrial M Si usai menghadiri Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar dan Ujian Sertiffikasi Nasional Pengadaan, Senin (26/8/2013) di Hotel Lion Bagansiapiapi.
Menurutnya, dalam melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa di setiap SKPD, aparatur harus memiliki pengetahuan dasar dan lulus ujian sertifikasi nasional pengadaan. "Ini supaya praktik di lapangan tidak terjadi hal diluar aturan yang ada," sebutnya sambil menjelaskan jumlah peserta mencapai 100 orang yang rata-rata pesertanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tambahnya, setiap PPTK agar sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat memahami secara detail UU. "Sehingga, meningkatkan kapasitas kinerja dan terarah sesuai peraturan yang menjadi tujuan dapat tercapai. Jadi tidak bisa semarangan aturan digunakan, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selalu melakukan pemeriksaan," terangnya.
Pengadaan saat ini, lanjutnya, semuanya masuk ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), maka seorang panitia harus jeli dan teliti terhadap persyaratan yang diikuti oleh pihak perusahaan. "Disamping itu, kerja dan kinerja harus ada daya maksimal agar daya serap tersebut sesuai target yang diinginkan. Oleh sebab itu, kebijakan dan peningkatkan semangat kerja harus terus di tingkatkan," pesan Hasrial.
Pemkab Rohil, tambahnya, dalam menerapkan hal tersebut selalu menggunakan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi, profesional dan transparansi khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Sehingga, salah satu aspek terpenting yang harus disiapkan adalah dokumen kontrak yang merupakan dokumen hukum tertinggi kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang dan jasa," terangnya. (rep1)