PEKANBARU - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Ir Basriman diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Basriman dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian bibit unggul ke kabupaten/kota di Riau pada tahun 2010 silam.
Pantauan di Kejati Riau, Basriman datang ke Kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (26/8). Mengenakan stelan kemeja biru, Basriman langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) menemui penyidik.
Selain Basriman, jaksa penyidik juga memeriksa Ir Johansen Simanjuntak,Wesrizal Effendi, Dedy Kurniawan dan Afrizal Efendi. "Delapan orang yang kita periksa hari ini. Namun baru lima orang yang memenuhi panggilan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Amril Rigo SH.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut. Menurutnya, dana pendistribusian bibit unggul tersebut dianggarkan dari APBN 2010.
Andri menjelaskan, pada tahun 2009 hingga 2012, pemerintah pusat memberikan bantuan bibit tanaman seperti Hyang Seri serta bibit unggul lainnya. Untuk Riau, tahun 2010 pemerintah pusat menyalurkan bantuan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk didistribusikan ke sejumlah daerah daerah di Riau. "Pelaksanaannya diduga menyimpang. Sejauh ini kerugian negara belum bisa dirinci jumlahnya," tutur Andri. (rep1)