JAKARTA-Penemuan uang 200.000 dollar AS di ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengundang kecurigaan sedemikian besar. KPK pun meminta keberadaan uang tersebut harus dijelaskan.
”Kalau itu dikatakan uang operasional, itu harus dikejar. Memangnya ESDM itu kerjanya apa sih kok uangnya dollar. Hukum itu common sense saja. Karena itu, uang 200.000 dollar tersebut harus dijelaskan dan akhirnya harus diklarifikasi,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Rabu (21/8/2013), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan uang yang tersebar di sejumlah tempat. Di ruang Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, KPK menemukan uang 200.000 dollar AS (Rp 2 miliar), 320.100 dollar AS (Rp 3,2 miliar) di dalam kotak deposit milik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini di Bank Mandiri, 60.000 dollar Singapura (Rp 491 juta), 20.000 dollar AS (Rp 200 juta), serta 180 gram emas di brankas ruang kerja Rudi.
Menurut Bambang, pihaknya tengah mengkaji hasil-hasil penggeledahan. KPK juga memblokir aset-aset yang disita. KPK masih melihat seberapa jauh ekspansi kasus itu bisa ditelusuri dan dipastikan terutama berkaitan dengan temuan uang di ruang Sekjen Kementerian ESDM.
Temuan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengindikasikan penerima suap bukan hanya Rudi. Dikatakan, ada keterkaitan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Kementerian ESDM dalam pengelolaan migas.
Setelah memastikan bahwa Kernel Oil Pte Ltd bukan satu-satunya perusahaan yang menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, KPK juga menduga ada pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan minyak dan gas yang ikut menerima suap.
Johan Budi SP mengungkapkan, ada keterkaitan antara SKK Migas dan Kementerian ESDM dalam pengelolaan migas di Indonesia.
”Pasti ada keterkaitan antara SKK Migas dan Kementerian ESDM terkait dengan pengelolaan migas. Kenapa uang di dalam tas hitam di ruangan sekjen kami sita, karena KPK meyakini itu bukan uang operasional. Karena itu, kami akan minta keterangan sekjen sebagai saksi dan mengklarifikasi itu,” katanya.
KPK belum mengungkapkan siapa penerima suap selain Rudi. KPK akan menelusuri siapa saja yang diduga ikut menerima uang suap terkait pengelolaan migas itu. KPK akan menjerat siapa pun penerima suap itu, termasuk bila itu merupakan pejabat tinggi yang dekat dengan kekuasaan, seperti Menteri ESDM Jero Wacik.
”Track record KPK tidak melihat apakah orang ini dekat kekuasaan atau tidak. Ada ketua umum partai jadi tersangka. Ada menteri jadi tersangka,” katanya.
Penangkapan Rudi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia migas di Indonesia. Tidak hanya di SKK Migas, tetapi bisa berkembang di tempat lain yang punya kewenangan pengelolaan migas.
Terlebih lagi, kasus suap itu menimbulkan sentimen negatif terhadap kegiatan usaha hulu migas. ”Usaha perdagangan minyak bukan merupakan kegiatan hulu migas sehingga skema usahanya tidak mengacu kepada kontrak kerja sama migas dan tidak terkait dengan skema cost recovery (pengembalian biaya operasi oleh negara),” kata Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Lukman Mahfoedz. (rep05)