PEKANBARU - Anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, belum diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli menilai bahwa dirinya belum mengetahui sepenuhnya terkait keputusan MK tersebut. "Sebab itukan dari koran, dan lagi edarannya belum sampai kepada kita," akunya.
Dijelasakan Edi, jika surat edaran dari MK sudah sampai kepada KPU Riau tentu, sebagai lembaga yang tertinggi, KPU Riau tetap akan melaksanakannya, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.
Edi mengatakan juga, sebelum keluarnya peraturan dari MK ini, setiap anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD dan menyerahkan SK ke KPU agar bisa ikut dalam mencalonkan diri. "Namun setelah keluar tentu hal ini tidak berlaku lagi," sebutnya, Kamis (1/8).
KPU Riau sendiri, menyebutkan bahwa dirinya hanya pelaksana undang-undang dan peraturan, kalau peraturan berubah dan dasarnya beruba, maka tetap akan dijalankan. "Ya, ini lantaran baru diketahui, namun kita akan tetap berkoordinasi dengan pusat, dan selama surat edaran belum sampai, maka kita belum bisa menerapkan peraturan ini," terang Edi.
Sementara itu, sebagai perbandingan, KPU Kota juga menemukan 4 calon legislatif yang pindah partai. Saat dijumpai Metro Riau, Komisioner KPU Kota Nababan menyebutkan keempat orang itu pindah seperti dari partai PDS ke Hanura.
"Dona Rosita Huburuk, Ferry Sandra Pardede, Kudus kurniawan, dari PDS Ke Hanura, Herman Nasri dari PDK ke Golkar," katanya. (rep1)