SPPD Fiktif Rp4 Miliar

Eks Sekwan DPRD Kampar Dituntut 7 Tahun Kurungan

PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kampar, Junaida, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Junaida melakukan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk anggota DPRD Kampar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Effendy Z SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/8). Selain hukuman penjara, Junaida juga didenda Rp50 juta juta atau subsider selama 4 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, Junaida juga dituntut membayar uang pengganti Rp4.048.300.000. "Jika setelah ada putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada harta, terdakwa bisa mengganti dengan  penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif SH.

Selain Junaidi, jaksa juga menuntut Bendahara Setwan DPRD Kampar, Asnidar. Namun, hukuman Asnidar lebih rendah yakni 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan tanpa uang pengganti.

Kedua terdakwa dijerat pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, Junaida dan Asnidar menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Pembelaan tersebut akan dibacakan tertulis pada sidang dua pekan mendatang. Perbuatan yang dilakukan terdakwa, berawal pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2009 ada dokumen pengeluaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kampar, dengan total Rp11. 692.100.000.

Untuk mencairkan anggaran miliaran itu, kedua terdakwa lalu bersekongkol untuk membuat SPT dan SPPD fiktif, nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar, yang seolah-olah melakukan perjalanan kunjungan kerja dan pendidikan. Anggaran itu, dialokasikan dalam APBD murni dan perubahan tahun 2009 lalu.

Ada 51 nama pimpinan dan Anggota DPRD Kampar yang dicatut terdakwa dalam SPT dan SPPD fiktif tersebut. Rinciannya, 22 nama-nama pegawai di lingkungan Sekwan DPRD Kampar dan 29 nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar.

Setelah menyiapkan administrasi mekanisme ganti uang persediaan (GUP), akhirnya terdakwa berhasil mencairkan dana tersebut secara bertahap selama lima kali. Tahap pertama tanggal 13 Februari 2009 sebesar Rp2,085 miliar

Tahap kedua, dicairkan pada tanggal 6 April 2009 sebanyak Rp2,085 miliar. Lalu, tahap ketiga tanggal 3 Juli 2009, juga dicairkan sebesar Rp2,085 miliar dan tahap keempat tanggal 15 Oktober 2009 cair Rp2,085 miliar.

Tahap kelima, dana itu dicairkan pada tanggal 17 November 2009 sebesar Rp3,35 miliar lebih. Seharusnya dana itu digunakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Namun terdakwa, justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, merugikan keuangan negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebesar Rp4.048.300.000. Jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (rep1)