PEKANBARU - Enam terdakwa kasus korupsi proyek Islamic Center Kabupaten Pelalawan divonis hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa bersalah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp5,6 miliar.
Keenam terdakwa yakni Ir Syahril selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya sebagai Pengguna Anggaran, Fahran Ridwan, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor), Zakri Abdullah, dan Rahman Saragih sebagai Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/7) malam. Keenam terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Hukuman 3 tahun penjara yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Affandi dkk. Sebelumnya, jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar 50 juta. Jika tidak dibayar, para terdakwa dapat mengganti denda tersebut dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Zakri dan terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Zakri juga diwajibkan uang pengganti Rp4,4 miliar lebih sedang Tengku Azman dan Rahman Saragih diwajibkan membayar uang pengganti Rp62 dan Rp61 juta. Jika tak dibayar ketiga terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara dalam amar putusannya, hakim tidak mengenakan uang pengganti pada Zakri. Bagi terdakwa Tengku Azman, diharuskan bayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 juta rupiah dan dibayar selambatnya 1 bulan.
Divonis itu, hakim juga mewajibkan jaksamengembalikan uang yang sudah dibayarkan terdakwa. Yaitu, Zakri sebesar Rp220 juta, Tengku Azman Rp130 juta, Rahman Saragih Rp70 juta, Syahril Rp200 juta, Amrasul Rp200 juta dan Tengku Fahran Rp200 juta. (rep05)