Hukum

JE mangkir hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru- Bakal calon Gubernur Riau yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP PAN (Partai Amanat Nasional), Jhon Erizal, tidak bersedia memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang rencananya digelar, Kamis (11/7/13).

Rencananya, JE selaku Direktur PT Arthindo Utama (AU) disidang terkait gugatan PT Kesya Jodyka Utama (KJU) yang bergerak dibidang perminyakan dan pertambangan, terkait Wanprestasi (inkar janji) dalam hal hutang piutang bersamaan juga dengan PT Chevron Fasifik Indonesia yang ikut digugat.

Karena tidak hadir, Isnurul S Arif selaku hakim pemimpin sidang, menunda persidangan hingga dua pekan kedepan.

"Karena tergugat tidak datang, sidang ditunda sampai dua pekan kedepan," Kata Isnurul S Arief bacaan sidangnya dilansir riau24.com.

Informasi yang dihimpun, PT KJU mengajukan tiga tergugat, yakni, PT Arthindo Utama, H Jon Erizal, dan terakhir PT Chevron Fasifik Indonesia.

Sebagaimana diceritakan, kisah hutang piutang ini berawal pada saat PT AU mendapat kontrak kerja pengeboran minyak oleh PT Chevron, di tahun 2006. Karena kekurangan sarana dan prasana perangkat kerja, PT AU menyerahkan pekerjaan ke PT KJU, untuk pengeboran 11 driling dilahan PT Chevron. Setelah kontrak kerja disepakati antara PT AU dengan PT KJU, ternyata pengeboran dari 11 driling itu, hanya 1 driling yang disetujui PT Chevron.

Dalam perjalanannya setelah dikerjakan, biaya pengerjaan 1 driling sebesar Rp4 miliar tak kunjung dibayar PT AU hingga sekarang. Padahal dalam kontrak dijelaskan, pembayaran sudah jatuh tempo pada Januari 2013 lalu. (rep2)