Hukum

KPK Geledah 6 Rumah Terkait Kaus RZ

PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah enam rumah di Pekanbaru terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), Rabu (10/7). Salah satunya, rumah mertua Rusli Zainal di Jalan Petala Bumi Nomor 09 Pekanbaru.

KPK mengerahkan belasan penyidik untuk menggeledah keenam rumah itu. Para penyidik itu dibagi menjadi tiga tim. Pertama kali, mereka menggeledah tiga rumah sekaligus, yakni di Jalan Petala Bumi dan dua lagi di Jalan Sultan Syarif Kasim.

Penggeledahan rumah di Jalan Petala Bumi dilakukan oleh lima penyidik. Mereka datang dengan mengendarai dua mobil; BM 1243 JQ dan BM 1493 CL. Di pintu gerbang, penyidik KPK disambut Juli Kurniawan, anggota Satpol PP Pemprov Riau yang tak berseragam. Setelah memperlihatkan surat-surat resmi dari KPK pintu pun dibuka oleh Juli.

Penggeledahan di dalam rumah itu yang disaksikan Fajri, penjaga rumah, sempat terhenti. Pasalnya, beberapa ruangan terkunci. Lalu, seorang penyidik menelepon istri RZ, Septina Primawati, untuk meminta kunci. Sesaat kemudian, seorang pria datang membawakan kunci-kunci ruangan di rumah itu. Penggeledahan pun dilanjutkan lagi.

Juli mengatakan, rumah mewah berarsitektur Melayu itu bukan milik mertua RZ, namun rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Riau. "Karena Pak Rusli masih menjabat gubernur, maka dapatlah rumah ini ditempati Ibu Ruslaini (mertua RZ, red)," terang Juli.

Dikatakan Juli, mertua RZ, Ny Ruslaini Ismail Suko tinggal di rumah itu belum genap satu tahun karena rumah pribadinya di Jalan Gajah Mada sedang direnovasi total dan diratakan dengan tanah. "Ibu Ruslaini Suko yang kini sudah renta, hanya tinggal sendiri di rumah ini. Bapak (RZ, red) cuma sekali ke sini, sungkem sama Ibu, setelah itu tidak pernah lagi ke sini lagi," katanya.

Setelah tiga jam menggeledah semua ruangan di rumah itu, penyidik KPK membawa keluar satu kardus kecil. Menurut salah satu tim pengacara RZ, Eva Nora, isi kardus itu adalah berkas kuitansi atas nama Ibu Ruslaini. "Nilai kwitansinya kecil, saya rasa tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Tapi untuk jelasnya lebih baik tanya langsung ke KPK," lanjutnya.

Kompol Kristianto, salah seorang penyidik KPK, menyebutkan dokumen-dokumen yang mereka sita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 dengan tersangka Gubernur Riau, RZ.

"Ya, kami membawa beberapa dokumen yang berkaitan dengan masalah kehutanan dan PON, ada tiga lokasi yang diperiksa KPK, rumah yang di Jalan Sultan Syarif Qasim ada juga, yang satu lagi saya lupa nama jalannya," kata Kristianto seperti dikutip dari antara, Rabu (10/7).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan ada enam rumah yang digeledah penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelalawan dan dugan korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.

"Sejumlah penyidik melakukan upaya penggeledahan terkait kasus kehutanan dan Perda PON Riau untuk tersangka RZ di enam tempat," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).

Lanjut Johan, keenam rumah tersebut adalah rumah di Jalan Kapau Sari RT 05/05 Tangkerang Timur Pekanbaru. Kedua, rumah di Jalan Tambelan No 6 dan No 8 Rt 02/03 Kelurahan Simpang 4 Pekanbaru, Riau.

Ketiga, rumah di Jalan Diponegoro 9 atau Petala Bumi No 9 RT 02/02 Kelurahan Sukamulya, Pekanbaru. Keempat, rumah di Sultan Syarif Kasim No 47 Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Kelima,  rumah di Jalan Sultan Syarif Kasim gang selamat No 1 RT 03/05 Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh. Keenam, rumah di Jalan Thamrin Ujing Pekanbaru atau Cemara Ujung 130 RT 04/02 Kecamatan Sail Pekanbaru. "Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Saya tidak dijelaskan itu rumah siapa," ujarnya.

Bongkar Paksa

Dari keenam rumah itu, salah satunya adalah rumah pengusaha, Ahmad Kurnain. Rumahnya terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 47 Kelurahan Pesisir Kecamatan lima puluh, Pekanbaru. Ahmad Kurnain adalah pengusaha pertambangan batu bara yang telah ekspansi hingga ke Kalimantan.

Dari pantauan di lokasi, pintu depan rumah Ahmad Kurnain tampak dibongkar paksa oleh tim penyidik KPK. Pintu gerbang rumah tersebut dibuka dengan cara membongkar engsel pintu yang masih terkunci.

Gusmansyah, kerabat Ahmad Kurnain, menilai wajar penyidik KPK memeriksa rumah itu. Pasalnya, istri Ahmad Kurnain yang bernama Ema adalah keponakan Rusli Zainal. "Ahmad itu masih punya hubungan keluarga dengan Rusli Zainal dari istrinya," ujar Gusmansyah seperti dilansir vivanews.com.

Selanjutnya, penyidik KPK juga menggeledah sebuah gedung di Jalan Sultan Syarif Kasim. Gedung ini dulunya dijadikan Pos Komando (Posko) Tim Pemenangan Septina Primawati ketika maju sebagai calon Walikota Pekanbaru tahun lalu.

Kini, gedung tersebut telah menjadi kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Al Insyirah. Penggeledahan itu dikawal oleh sejumlah personel Brimob Polda Riau bersenjata laras panjang. "Tidak tahu pasti apa yang dicari oleh penyidik, namun yang pasti itu adalah ambisi KPK untuk bisa menerapkan TPPU untuk tersangka RZ," kata Johan Budi.

Seperti diketahui KPK telah menyita tiga mobil milik dan satu unit apartemen yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu. Belakangan apartemen ini dikembalikan karena rupanya statusnya hanya disewa oleh RZ.

RZ ditahan usai dilakukan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka untuk tiga kasus yang menjeratnya pada 14 Juni 2013 lalu. RZ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK telah menetapkan RZ sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. RZ dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, RZ dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, RZ juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rep05