Hukum

Pesta Ekstasi, PNS Pemko Pekanbaru Disidang

PEKANBARU-Indra Koswara (52) seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemko Pekanbaru, yang duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa atas kasus narkoba yang menjeratnya. Hanya bisa pasrah saat anggota Dit Narkoba Polda Riau melakukan penggrebekan, saat dirinya sedang bertransaksi disebuah kamar hotel.

Terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini SH ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut mengakui, saat penggrebekan pada tanggal 17 Februari 2013 lalu, dikamar Hotel Sabrina, Jalan Tuangku Tambusai itu, dirinya sedang bertransaksi kepada pemesan Amri Karo-Karo (49) dan Aldi HIdayat (27), penuntutan berkas terpisah (split).

" Saya tak menyangka akan kalau dirinya telah diintai polisi Pak Hakim," ungkap terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Poltak Pardede SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilansir riauterkini.com.

Setelah memberikan keterangan dalam persidangan. Indra Koswara yang bertugas dibagian perpustakaan dan arsip Pemko Pekanbaru. Hanya bisa menyesali perbuatannya, dan berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman ringan.

Selanjutnya majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU. Terdakwa yang menetap di Jalan Kulim No 56 RT 002. RW 007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan. Ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Riau pada tanggal 17 Februari 2013 lalu, dikamar Hotel Sabrina, Jalan Tuang Tambusai.

Pada penggrebekan tersebut, terdakwa ditemukan bersama Amri Karo-Karo (49) dan Aldi HIdayat (27) sedang bertransaksi narkoba jenis jenis ecstasy.

Bersama terdakwa, polisi mengamankan BB berupa pil ekstacy sebanyak 200 (dua ratus) butir warna biru merk mtv yang dibungkus dalam 8 (delapan) plastik bening dengan isi masing-masing 25 (dua puluh lima) butir dengan berat bersih 58,6 (limapuluh delapan koma enam) gram.

Atas perbuatannya, terdakwa tesebut dijerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rep2)