JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah butuh waktu beberapa hari untuk menyelesaikan proses administrasi RAPBN Perubahan 2013 menjadi undang-undang.
Itulah yang akan dipakai sebagai dasar untuk penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang di dalamnya terdapat paket kompensasi kenaikan harga BBM. Setelah itu, barulah pemerintah menaikkan harga BBM.
Kira-kira butuh waktu berapa lama? "Mungkin beberapa hari ke depan, kita usahakan secepatnya," kata Chatib saat konferensi pers dadakan tadi malam (17/6).
Senada dengan Chatib, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, waktu pasti kenaikan harga BBM ada di tangan Presiden SBY. Namun, karena kebijakan itu menjadi prioritas, Kementerian Keuangan akan memproses dengan cepat. "Tinggal menghitung hari lah," katanya.
APBNP 2013 sebenarnya tidak memuat secara eksplisit kenaikan harga BBM. Namun, pada pasal 8 ayat 1, subsidi BBM dan elpiji ditetapkan sebesar Rp 199,85 triliun, naik bila dibandingkan dengan angka dalam APBN 2013 yang sebesar Rp 193 triliun.
Besaran subsidi Rp 199,85 triliun itulah yang di dalamnya terdapat substansi kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter dan solar dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter. Kuota volume BBM bersubsidi juga dinaikkan dari 45 juta kiloliter menjadi 48 juta kiloliter.
Lantas, apa kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada rakyat miskin yang terkena imbas kenaikan harga BBM subsidi? Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan program kompensasi. "Total nilainya Rp 29 triliun," ujarnya dilansir riaupos.co.id.
Perinciannya, pelaksanaan program percepatan dan perluasan perlindungan sosial (P4S) senilai Rp 12,5 triliun yang terdiri atas program bantuan siswa miskin Rp 7,5 triliun, program keluarga harapan (PKH) Rp 0,7 triliun, dan program beras untuk masyarakat miskin (raskin) Rp 4,3 triliun dengan penambahan penyaluran menjadi 15 kali dan percepatan penyalurannya.
Lalu, ada pula pelaksanaan program khusus, yakni pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 9,3 triliun dengan parameter 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) sebesar Rp 150 ribu per bulan per rumah tangga selama empat bulan. Selain itu, ada tambahan anggaran untuk program infrastruktur dasar sebesar Rp 7,25 triliun.
Bagaimana dengan potensi tambahan 4 juta orang miskin baru gara-gara kenaikan harga BBM? Armida mengatakan, tambahan itu akan terjadi jika pemerintah menaikkan harga BBM dan tidak menjalankan program kompensasi. "Jadi, kalau kompensasi diberikan, tidak ada tambahan orang miskin baru," jelasnya. (rep2)