JAKARTA-Asian Agri Group keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap 14 anak perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit.
General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, Jumat 14 Juni 2013, menyatakan perusahaan mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah menerbitkan SKP Rp1,829 triliun, dengan denda dari Mahkamah Agung senilai Rp2,5 triliun. Maka, total yang harus dibayar Asian Agri Group sebesar Rp4,3 triliun.
"Selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia kami selalu taat hukum dan dalam masalah ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Jakarta.
Freddy menjelaskan, terbitnya SKP ini merupakan kesalahan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara Suwir Laut alias Lie Che Sui, Tax Manager Asian Agri Group. Menurutnya, 14 anak perusahaan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sesuai aturan yang berlaku.
Padahal, data pajak Asian Agri menunjukkan, penetapan pajak dan denda ini sama dengan total keuntungan 14 perusahaan tersebut selama periode 2002-2005. "Besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen keuntungan 14 perusahaan," katanya.
Freddy menyatakan, seharusnya Ditjen Pajak menerapkan filosofi perpajakan negara mengoptimalkan pendapatan wajib pajak tanpa harus menghancurkan bisnis yang sedang berjalan. (rep05)