Pujud -- Seorang buruh berinisial AS alias Dedek (39) diamankan Satreskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di ruang tamu tepatnya diatas lantai. Sementara rekannya berinisial D selaku pemilik barang berhasil melarikan diri.
AS alias Dedek diamankan di rumahnya di Dusun Suka Makmur RT 001 RW 001 Kepenghuluan Pematang Genting Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa buah plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,99 Gram, satu buah bong, dua buah kompor, 2 buah kaca pirex,1 buah gunting, satu buah timbangan elektrik, tas sandang , 48 plastik bening klip merah kosong dan satu handphone.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK,MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan tersangka berinisial AS alias Dedek oleh Satreskrim Polsek Pujud dalam waktu 30 menit setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah AS sering dijadikan transaksi narkoba.Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.
Dari info tersebut ,Tim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 11.30 Wib, melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk depan rumah dan mencoba menghampiri, akan tetapi laki-laki tersebut melarikan diri kedalam rumah, namun berhasil diamankan". Kata AKP Juliandi.
Setelah diamankan dan langsung dilakukan interogasi dan mengakui bernama AS alias Dedek mengatakan bahwa tersangka ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam ruang tamu tepatnya diatas lantai rumahnya.
Pada saat itu juga, anggota reskrim Polsek Pujud mengintrogasi tersangka dari mana ianya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka mengaku memperoleh dari Saudara D (Dpo) yang pada saat itu melarikan diri dari dalam rumah tersangka pada saat dilakukan penangkapan.
Untuk tersangka AS alias Dedek beserta barang buktinya sudah diamankan ditahanan Polsek Pujud, kemudian untuk rekannya berinisial D selaku pemilik barang berhasil melarikan diri ditetapkan sebagai DPO.