Sosialita

Kebijakan Pemprov Riau, Mudik 2021 Dilarang

PEKANBARU - Rohilonline.com - Tradisi Mudik yaitu singkatan yang berasal dari bahasa jawa "Mulih Dilik" yang artinya pulang sebentar adalah merupakan tradisi tahunan sebelum hari raya idul fitri.

Dan pada saat sekarang musim pandemi covid-19 yang pertama kali ditemukan pada akhir 2019 di wuhan dan mewabah ke indonesia tiga bulan setelahnya pertepatan pada maret 2020 . beberapa lama kemudian setelah itu Indonesia hampir saja memasuki zona new normal.namun jumlah terinfeksi covid-19 diawal 2021 semangkit meningkat disejumlah daerah .

Oleh karena itu pemerintah melarang mudik guna mencegah tersebarnya virus ini .dan pemerintah juga sellu mewanti masyarakat agar senantiasa menjaga protokol kesehatan covid-19.

Pada tanggal 21 april 2021 mantan bupati siak yaitu Gubernur Riau Bapak Syamsuar memberi izin mudik lokal. beliau menuturkan "mudik lokal bisa,masih diperbolehkan,tetapi kalau sakit ,ya tidak boleh."terangnya lagi.

Beliau juga menilai banyak mahasiswa dan pelajar di Riau sekolah diluar daerahnya sehingga mereka yang ingin mudik harus memenuhi beberapa persyaratan.

Namun beliau kini telah mengubah kebijakan tersebut sehingga larangan mudik 6-7 mei 2021 beralaku dalam lokal maupun diluar daerah lokal. aturan ini tertuang dalam surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya idul fitri tahun 1442 hijriyah selama 6-17 Mei 2021.

Sekarang ini pemerintah provinsi (PEMPROV) telah membangun beberapa posko  penanganan covid -19 Sekaligus melakukan penyekatan jalan dan razia bagi warga yang datang mudik lokal maupun mudik nasional di titik perbatasan daerah Riau dan juga perbatasan setiap daerah yang ada di Riau .sebagian titik telah diaktifkan  dan sebagian titik nya  akan diaktifkan pada tanggal 6 mei mendatang.(rlis/luftia)