PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyatakan akan mengevaluasi program pemberian waktu khusus, Sabtu (8/11/2020) dan Minggu (9/11/2020) bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk pemula atau yang berusia 17 tahun, guna menghindari kerumunan yang berakibat pada munculnya kluster baru COVID-19.
"Untuk jadwal Minggu (8/11/2020) perekaman e-KTP yang direncanakan kita tiadakan ditunda dulu," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020) dikutip dari antarariau.
Menurut dia, penundaan perekaman e-KTP sudah diumumkan ke masyarakat, baik langsung maupun lewat media sosial milik Dukcapil.
"Karena alat perekam ada yang macet perlu maintenance," katanya.
Dikatakan Irma, Disdukcapil Pekanbaru akan melakukan evaluasi dan kajian lagi terhadap teknis program pemberian waktu khusus merekam data warga dan mengurus KTP mereka yang rusak dan hilang. Hal ini mengingat telah terjadinya kerumunan dan animo yang tinggi dari masyarakat untuk datang pada hari pertama pembukaan ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Jalan Sudirman, hingga melanggar protokoler kesehatan.
"Melihat animo yang tinggi dan sulit dikendalikan, untuk ke depan, kami akan evaluasi teknis pelaksanaannya," katanya.
Irma mengakui, di hari pertama program perekaman data e-KTP yang membludak datang bukan hanya pengurusan KTP rusak dan hilang, sedangkan untuk pemula usia 17 tahun.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami yang banyak datang ke Dukcapil hari ini bukan hanya berurusan rekam, tetapi juga yang untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemula atau yang berusia 17 tahun pada Sabtu (7/11) dan Minggu (18/11/2020), dan langsung selesai.
Warga yang akan merekan lebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, waktunya dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Lalu membawa foto kopi KK (kartu keluarga) bagi pemula atau usia 17 tahun.
Disdukcapil juga membuka pelayanan penggantian KTP rusak dan hilang, dengan syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara e-KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut.
Ternyata kebijakan ini disambut baik masyarakat dengan animo tinggi berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Pekanbaru.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan pro kontra terlebih lagi saat ini masih pandemi COVID-19 yang mengharuskan warga untuk menjaga jarak. (*)