JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Suparman, terdakwa suap APBD Perubahan Riau, tahun anggaran 2014.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan vonis tersebut sangat mengecewakan mengingat bukti-bukti kuat sudah ditunjukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini kami dapatkan info jatuhkan vonis bersalah terdakwa Johar Firdaus 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan namun terhadap terdakwa kedua, Suparman hakim jatuhkan vonis bebas. Kami akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Dugaan adanya kongkalikong hakim dengan pihak tertentu dalam putusan bebas Suparman, Febri enggan mengomentari hal demikian. Menurutnya, konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum KPK sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi, imbuhnya, satu terdakwa lainnya yakni Johar Firdaus sebagai mantan ketua DPRD Riau dinyatakan bersalah.
Diajukannya kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, KPK berharap ada hasil positif. Apalagi, dikatakan Febri, kejadian ini bukanlah hal pertama kalinya setelah mengajukan banding terdakwa yang sebelumnya divonis bebas justru dihukum penjara selama 6 tahun.
"Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan berdiri sendiri sejak tersangka dan terdakwa diajukan yakni HA Kijauhari dan lain lain kami menemukan ada sejumlah kejanggalan di putusan tersebut. Vonis bebas di tingkat pertama terjadi sudah 2 kali 2011 Pengadilan Negeri Tipikor terdakwa Muhktar Muhammad (divonis) bebas kita kasasi, 1 tahun kemudian divonis bersalah dengan penjara 6 tahun. Kita berharap ada pertimbangan yang lebih rinci," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK menetapkan empat tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus, mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/4).
Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun belum disidangkan.
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu. Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.(merd/rd)