BAGANSIAPIAPI - Salah satu anggota DPRD Rokan Hilir Jufrizan, menanggapi adanya kegiatan bisnis di areal Balai Adat di Kecamatan Pujud, tepatnya di Desa Pujud.
Menurutnya hal ini sebagai pelajaran untuk pejabat yang ada di Rohil, belajar dari berbagai pengalaman. Seperti bekas peninggalan candi yang ada di Kecamatan Tanah Putih, karena adanya kepentingan komersil sehingga nilai budaya bekas candi tersebut hilang dimakan zaman.
Seharusnya kata anggota Komisi C ini, kekayaan budaya seperti itu harus dirawat dan dijaga dengan baik, jangan dibiarkan menjadi lapuk dan hilang. Apa yang terjadi di Balai Adat Pujud, dengan dijadikannya sebagian halaman untuk kepentingan bisnis, kata Jufrizan, memang kurang cocok.
Yang ditakutkan nantinya marwah masyarakat adat yang tergambar dari bangunan megah itu yang akan hilang. Sejauh ini keberadaan bangunan Balai Adat tersebut menjadi salah satu ikon kebanggaan masyarakat Pujud. Jufrizan juga tidak menampik jika kebijakan untuk menjadikan sebagian halaman Balai Adat itu menjadi tempat jual beli getah mentah, karena adanya desakan distribusi.
Di tempat lapak yang lama, kata Jufrizan, retribusi yang harus dibayar oleh pemodal memang cukup tinggi, sehingga tidak heran jika harga perkilonya getah plasma milik warga menjadi murah dibeli oleh pemodal. Tentunya hal ini berefek kepada penghasilan maayarakat yang hampir menjadi mayoritas mencari nafkah dengan berkebun karet.
Dengan adanya tempat transaksi baru untuk jual beli getah plasma ini, kata Jufrizan lagi, menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mencari harga yang lebih variatif. Sehingga nantinya bisa menyelamatkan roda perekonomian.
“Dari sudut pandang ekonomi, kami setuju dibuat lapak baru untuk proses jual beli getah masyarakat. Tapi ya jangan di kawasan Balai Adat dong, kan bisa dicari tempat lain yang rasanya tidak mengganggu kearifan lokal yang kita punyai,” pungkas Jufrizan.(adv/DPRD)