BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mempertajam regulasi peraturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2017. Regulasi ini dilakukan bentuk dari evaluasi Pilkades tahap pertama, Juli lalu.
“Persiapan Pilkades gelombang kedua 2017 mendatang harus lebih baik. Makanya kita bersama Pemkab Rohil tengah menyiapkan regulasi peraturan. Mulai dari latar belakang calon, pengalaman calon, usia, hingga saksi dan pembiayaan perlu diperbaiki,” sebut Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri, Kamis (22/9) di ruang kerjanya.
Aboy, sapaan akrab Abu Khoiri, regulasi peraturan Pilkades 2017 harus sesuai apa yang diundangkan oleh pemerintah agar berpengaruhlebih pada kegiatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Dengan memperlajari apa yang menjadi kekurangan.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya seperti Pilkades sebelumnya. Kemudian, apabila calon lebih dari lima orang, maka dilakukan seleksi ketat berdasarkan poin yang disimulasikan latar belakang dari calon tersebut, terutama menyangkut pendidikannya,” paparnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, menyangkut pembiayaan belakangan keluhan dari setiap calon. “Makanya kita perlu buat peraturan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya saat mendaftar sebagai kontestan Pilkades. “Untuk itu perlu dimasukkan ke dalam APBD menyangkut pembiayaan Pilkades sehingga tidak terjadi ajang money politic,” tegas Aboy.(adv/ar/DPRD)