Fokus Rohil

Soal Perda Lahan, Ketua Dewan Sarankan Sarankan Perhatikan RTRW

BAGANSIAPIAPI - Adanya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Alih Fungssi Lahan Menjadi Lahan Pangan Berkelanjutan seluruh pihak untuk bisa mempertimbangkan faktor nyata saat ini bahwa persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang masih terkendala.

"Terkait dengan perda alih fungsi lahan tentunya jangan sampai berbenturan dengan RTRW yang sama-sama kita ketahui belum selesai. Tentu harus ada solusinya bila dalam pengesahannya nanti menyangkut dengan RTRW kawasan hutan untuk lahan pertanian itu maka sebaiknya kita komunikasikan dengan pihak terkait dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Nasrudin Hasan, belum lama ini.

Dia menganggp ranperda Alih Fungsi Lahan ini merupakan salah satu ranperda yang penting untuk dapat disahkan dalam waktu cepat. Menurutnya di Rokan Hilir saat ini masih terdapat sentra lahan pertanian tersebar di kecamatan Rimba Melintang, Bangko Pusako, Pekaitan, Sinaboi, Kubu dan lainnya.

"Hanya saja kebanyakan sekarang sudah berubah bentuk menjadi tanaman sawit atau tanaman keras lainnya. Kita berharap dengan adanya kebijakan maka bisa kembalikan fungsi untuk tanaman pangan tapi bagaimana dengan pohon yang telah ada, apa diganti, tentunya itu akan dijelaskan dan diatur di perda, ada perbup nya mungkin untuk soal teknis. Yang penting dengan adanya perda nanti masyarakat tidak dirugikan disisi lain kejayaan pangan dapat terwujud," katanya.

"Sekarang ini orang sangat untung bertanam padi, dalam waktu 100 hari sudah bisa panen dengan harga gabah sekitar Rp4500 dalam satu hektar bisa meraup untung belasan juta," ujarnya. Hanya saja perlu partisipasi seluruh pihak agar masyarakat kembali tertarik dan bersemangat untuk bercocok tanam padi. (Ar/Adv/DPRD)