Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie menegaskan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan memenjarakan para koruptor, tapi semestinya juga diberikan sanksi pemecatan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik.
"Jika terbukti telah melanggar kode etik, langsung saja dipecat, karena sanksi itu akan menimbulkan efek jera bagi lainnya," katanya, Kamis (6/6/2013).
Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Bahkan sistem demokrasi saat ini mendorong bebas untuk berbuat apapun, sehingga banyak orang melakukan sesuatu yang menuntut hak lebih daripada kewajiban.
Dengan begitu, budaya korupsi akan terus berkembang pesat. "Berbagai upaya yang dilakukan lembaga negara dengan memenjarakan para pelaku korupsi tidaklah cukup membuat efek jera, karena pendidikan dasar bagi individu bangsa ini masih sangat lemah terutama dalam penanaman akhlak yang karimah," tambahnya.(rep03)