BAGANSIAPIAPI - Pemerintahan Desa (Pemdes) diminta untuk lebih jeli melihat aturan yang ada dalam memilih secara demokrasi Calon ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep). Karena untuk menjadi ketua BPKep para calon itu harus memehi syarat muthlak seperti mengerti dengan tata cara pemerintahan dan mampu bekerja mendampingi pemdes untuk memajukan suatu kepenghuluan.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Rohil, Ucok Muchtar, Jumat (12/8) di Bagansiapiapi. Ia menerangkan bahwa singkatan BPKep yang dulunya dikenal dengan nama BKP telah dirobah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor 11 tahun 2015. Nah, didalam perda itu juga disebutkan sebagai demokrasi yang ada di pemerintahan desa diperlukan adanya lembaga pengawasan yang tugasnya untuk memajukan desa.
Disebutkan Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rohil ini, Para calon BPKep tentunya selain melengkapi syarat administrasi juga harus mengikuti tes uji kelayakan dan tes urin yang tujuannya agar terhindar dari penggunaan Narkoba. Selian itu setiap calon BPKep juga harus berdomisi didesa setempat. Sesuai dengan peraturan tidak dibenarkan warga yang mempunyai masalah hukum atau terikat dibawah pengaruh Narkoba, "Ujar Ucok Muchtar.
"Jadi, Intinya pemerintahan desa haru jeli melihat aturan yang ada terhadap calon ketua BPKep. Jangan sampai ketua BPKep itu dilakukan dengan penunjukkan, akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, "Tegasnya. Ditambahkan, Mengenai pergantian nama BPK dengan BPKep pemerintah desa setempat diharapkan melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat didaerahnya masing-masing.
Sejauh ini bebernya masih banyak dikantor desa masih memakai plang nama lembaga BPK, Seharusnya Plang nama itu telah diganti dengan BPKep. Untuk itu kita harapkan pemkab Rohil melalui instansi terkait untuk secepatnya melakukan sosialisasi lanjutan agar masyarakat dinegeri seribu kubah ini mengetahuinya, "Pungkasnya. (Adv/DPRD/ri)