Uji Publik Peraturan

KPU Tolak Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Bebas Bersyarat

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2016).
 
Dalam rancangan perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf F2 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala daerah, KPU menolak bakal calon kepala daerah dengan status bebas bersyarat.
 
"Karena yang boleh menjadi bakal calon dan ditetapkan sebagai calon adalah mereka yang telah menuntaskan hukuman berdasarkan putusan pengadilan tetap," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
 
Sebelumnya, pasal 4 ayat 1 huruf F1 ditegaskan bahwa bagi bakal calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak mau mengumumkan ke publik sebagai mantan terpidana, harus menunggu paling singkat 5 tahun sebelum dimulainya pendaftaran.
 
"Sudah tidak lagi dalam kondisi bebas bersyarat. Jadi sudah bukan lagi terpidana maupun narapidana," ucap Hadar.
 
Berdasarkan putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan mantan terpidana mendaftar menjadi bakal calon dengan syarat mengumumkan dirinya kepada publik.
 
Selain itu, bakal calon kepala daerah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.(rep05)