BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan menerapkan seragam baru kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin 22 Februari 2016, pekan depan. Penerapan Seragam baru bagi ASN ini sesuai peraturan Mentri dalam negeri (permendagri) nomor 6 tahun 2016 mengenai seragam dinas Pegawai negeri sipil (PNS) Dilingkungan kemendagri dan pemerintah Daerah (pemda) di Indonesia.
Penerapan Seragam baru kedinasan ini berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2016 dan merupakan perubahan ketiga atas permendagri nomor 60 tahun 2007 setelah sebelumnya dirobah dengan permendagri nomor 68 tahun 2015 dan permendagri nomor 53 tahun 2009, "kata Pelaksana tugas (Plt) sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan MSi, Sabtu (13/2) di Bagansiapiapi.
Dikatakan, Pakaian Kedinasan bagi ASN ini telah diatur oleh mendagri dan mengalami adanya beberapa perubahan jika dibandingkan dengan permendagri yang lalu. "Mulai Senin ASN dirohil wajib memakai seragam yang baru, karena pakaian kedinasan merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Dimana Pakaian itu tentunya sudah diatur dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tanggung jawab dalam bekerja, "katanya.
sesuai dengan pasal 12 tentang penggunaan seragam kedinasan yakni Hari senin dan selasa memakai pakaian dinas warna Krem, Rabu menggunakan seragam kemeja putih dan celana/rok berwarna hitam, hari kamis sampai jumat menggunakan pakaian batik atau pakaian tenun atau pakaian melayu lengkap, "terang Surya Arfan.
Dilanjutkan, Mengenai adanya Absensi elektronik yang tidak berfungsi serta tidak bisa dilakukannya Print Out di Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) dirinya telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil untuk segera memperbaikinya. "kita telah minta kepada BKD Rohil untuk segera memperbaiki absensi elektronik agar bisa diprint out, dengan begitu kita nantinya akan mengetahui siapa-siapa saja ASN maupun Honorer yang tidak masuk kerja, "pinta Surya Arfan.
Bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja maka gajinya akan dipotong 2,5 persen, sementara bagi Honorer itu kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan SKPD Masing-masing. "jika Honorer tidak masuk kerja lebih dari satu minggu, maka pimpinan SKPD masing-masing bisa memberhentikan honorer tersebut secara sepihak dari instansi yang dipimpinnya, Atas pemberhentian itu pimpinan SKPD juga wajib melaporkan ke BKD Rohil agar SK Kontrak honorer itu diproses pemutusannya, "tegas Surya Arfan. (di/adv/hms)