Politik

KPU Riau Yakini Hanya satu Gugatan Pilkada yang Diterima MK

PEKANBARU-Untuk menghadapi sidang gugatan pilkada di delapan 8 kabupaten di Riau yang akan dilaksanakan 11 Januari mendatang, KPU  Provinsi Riau selaku pihak termohon sudah mempersiapkan semua materi dan saksi sesuai dengan gugatan yang disampaikan pasangan calon yang mengajukan gugatan selaku pihak pemohon.
 
Komisioner Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Riau, Ilham Yasir, Rabu (6/1/2016) mengatakan, KPU Provinsi Riau merasa sangat yakin hanya satu gugatan yang dapat dilanjutkan karena sesuai ketentuan yakni Kabupaten Kuansing, karena persentase selisih suara sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang pilkada dan peraturan Mahkamah Konstitusi.
 
"Seperti itu menurut UU atau peraturan MK. Tapi itu hak majelis untuk melanjutkan atau tidak gugatan yang diajukan pihak pemohon," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon
 
Ilham menjelaskan, terkait agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi (MK)  sudah mengagendakan dari tanggal 7-12 Januari. Untuk Riau sendiri, sudah mendapat jadwal pada hari Kamis, 11 Januari, dimana untuk kabupaten Bengkalis, Kuansing, Pelalawan, Inhu, Rohil pada pukul 09.00 WIB, sedangkan untuk Kbupaten Meranti, Rohul, Siak pukul 13.00 WIB," terang Ilham.
 
"Riau masuk dalam panel 2, bersama provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Barat (Sumbar) dan sejumlah daerah lainnya. Sidang kali ini MK membagi 3 panel, yang masing-masingnya terdiri dari 3 majelis hakim konstitusi." jelasnya
 
Selanjutnya, kata Ilham,  biasanya diberikan waktu  dua hari untuk menyiapkan jawaban yang diajukan atas gugatan pihak pemohon. "Jadi, tanggal 13 Januari, KPU dan pihak terkait akan  memberikan jawaban tertulis. Kemudian, pada 14 Januari, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan apakah permohonan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, maka persidangan pokok perkara sengketa pilkada dilanjutkan tanggal 18 Januari," tutupnya. (rep05/rpc)