Jakarta-Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada pada Kamis (7/1/2016) mendatang.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap majelis hakim konstitusi untuk menyidangkan perkara PHP.
"Kepercayaan kami bertumpu pada hasil kerja para hakim yang akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Husni saat ditemui di Swiss-Bel Hotel, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
"Semakin ke sini tingkat kepercayaan publik terhadap mahkamah semakin tinggi," ujarnya.
Pernyataan tersebut diberikannya juga untuk menanggapi keresahan di masyarakat yang mengkhawatirkan MK tidak akan meloloskan permohonan yang tidak memenuhi syarat selisih suara seperti diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurut Husni, KPU dan jajarannya di daerah akan menyiapkan secara optimal segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan, baik berupa keterangan jawaban atau pun alat bukti tanpa terpaku dengan selisih hasil suara.
Ia menambahkan, pihak penyelenggara pemilu khususnya KPU dan KPU Daerah juga berposisi sebagai pencari keadilan sehingga tak akan mendahului keputusan majelis.
Menurut Husni, pihak KPU hingga saat ini tak pernah mengusulkan apapun terkait proses persidangan perselisihan hasil itu.
KPU juga tidak pernah membuat opini-opini yang membuat majelis hakim konstitusi tidak nyaman.
"Bagi kami apapun yang menjadi putusan majelis akan kami ikuti. Kami minta agar putusannya dibuat seadil-adilnya, termasuk bagi pihak termohon," kata Husni. (rep05)