PEKANBARU-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, hari ini Minggu (6/12).
Terobosan baru itu untuk memberikan kemudahan pembuatan SIM kepada masyarakat. SIM online tersebut diluncurkan serentak di 34 provinsi se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
Di Riau, SIM berbasis komputer itu akan diperkenalkan di Kota Pekanbaru. Melalui layanan SIM online, masyarakat tidak perlu repot lagi mengajukan perpanjangan SIM baik A maupun C.
Registrasi bisa di mana saja tanpa memikirkan soal domisili pemilik. Untuk perpanjangan itu tidak harus kembali ke tempat semula membuat SIM. Warga yang datang dari luar Pekanbaru, bisa memperpanjang SIM di Pekanbaru. Namun untuk pembuatan SIM baru harus sesuai domisili.
"Warga yang bekerja di Pekanbaru tapi punya e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik, red) Padang dan SIM dikeluarkan di Padang dapat mengurus perpanjangan di Pekanbaru. Cukup datang ke Satpas Polresta Pekanbaru," ujar Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Guritno Wibowo, melalui Kepala Sub Dit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas, AKBP Dedi Purwanto.
Dedi menjelaskan, Menurut Dedi, peluncuran SIM online akan dilakukan di Jalan Gajah Mada (areal Car Free Day) sekitar pukul 06.00 WIB sampai selesai. SIM online bertujuan mengintegrasikan data yang ada di seluruh Indonesia sehingga tidak terpecah-pecah.
"Kita memaksimalkan teknologi dalam rangka pelayanan prima," tutur Dedi.
Dedi mengimbau warga menghadiri peluncuran SIM online tersebut. Menurutnya, dalam pelayanan, kepolisian tetap memfasilitasi dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan pajak melalui Samsat keliling. Kegitan juga dimeriahkan kampenye aksi keselamatan lalu lintas 2016, senam Zumba, BMX free >